Kabar Baik, BI Perpanjang Relaksasi Denda dan Pembayaran Minimal Kartu Kredit sampai Juni 2022
Kebijakan | 19 Oktober 2021, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelonggaran aturan kartu kredit hingga 30 Juni 2022.
Pelonggaran aturan tersebut yakni pembayaran minimal kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan.
Kemudian relaksasi denda keterlambatan pembayaran cicilan sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan perpanjangan pelonggaran aturan kartu kredit ini untuk mendukung upaya perbaikan ekonomi, menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan pembiayaan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca Juga: BI Turunkan Batas Maksimum Bunga Kartu Kredit Jadi 1,75 Persen
Menurutnya, pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas.
Perry menilai perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021.
Seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor.
Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik hingga triwulan IV, sehingga keseluruhan 2021 tetap berada dalam kisaran proyeksi BI pada 3,5 persen sampai 4,3 persen.
Baca Juga: Ahok Usulkan Hapus Fasilitas Kartu Kredit Komisaris dan Direksi Pertamina
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV