Pemerintah Ingatkan PNS Dilarang Ambil Cuti dan Besok Tetap Masuk Kerja
Kebijakan | 18 Oktober 2021, 15:00 WIBPPK dapat melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
Sementara ini, cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sedangkan, untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.
Baca Juga: Catat, ASN Dilarang Keras Cuti dan Bepergian pada 18-22 Oktober 2021
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV