Daftar 106 Pinjol yang Terdaftar di OJK: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Ekonomi dan bisnis | 16 Oktober 2021, 10:06 WIBWimboh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjebak kepada tawaran pinjol ilegal. "Pilihlah pinjaman online di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Semua tersedia di website OJK," terangnya.
Cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
Melalui website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Melalui WhatsApp OJK
Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.
Baca Juga: Polisi Tangkap 89 Tersangka Pinjol dan Amankan 150 CPU Komputer!
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV