> >

Daftar 106 Pinjol yang Terdaftar di OJK: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Ekonomi dan bisnis | 16 Oktober 2021, 10:06 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

Wimboh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak terjebak kepada tawaran pinjol ilegal. "Pilihlah pinjaman online di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Semua tersedia di website OJK," terangnya. 

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal:

Melalui website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK

Baca Juga: Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Baca Juga: Polisi Tangkap 89 Tersangka Pinjol dan Amankan 150 CPU Komputer!

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU