Presiden Jokowi Minta OJK Tunda Penerbitan Pinjaman Online Baru
Kebijakan | 16 Oktober 2021, 03:05 WIBBaca juga: Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, kata Wimboh, masyarakat diimbau untuk berhati-hati agar tidak terjebak kepada tawaran pinjaman online ilegal.
"Pilihlah pinjaman online di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Semua tersedia di website OJK," pungkasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV