> >

Hakim Tolak Eksepsi IKEA, Sidang Gugatan Rp543 Miliar Lanjut Terus

Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2021, 14:35 WIB
Majelis Hakim PN Tangerang menolak eksepsi IKEA Supply AG, Selasa (11/10/2021). Sehingga sidang kasus gugatan Rp543 miliar terhadap IKEA oleh PT ALN tetap berlanjut. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya IKEA Supply AG menyatakan tidak berkomentar lebih jauh tentang kasus tersebut.

"Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," tutur manajemen IKEA Supply AG.

Sebelum kasus ini masuk persidangan, IKEA menyatakan sudah berdiskusi dengan pihak ALN. Namun karena tidak menemui solusi, IKEA akhirnya memutuskan hubungan kerja sama dengan ALN.

"Kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," kata Manajemen IKEA.

Baca Juga: HERO Akan Tutup 5 Gerai Giant dan Diganti IKEA

Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu Waralaba, Range & Supply dan Industri. Di dalam bisnis Waralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik dari Konsep IKEA dan pemberi waralaba secara global.

Inter IKEA Systems B.V mengembangkan dan menawarkan Konsep IKEA kepada pemegang waralaba IKEA, sehingga memungkinkan pemenuhan jangka panjang Ide Bisnis IKEA.

Di dalam bisnis Range & Supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesign dan memproduksi solusi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang.

Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahaan wholesale yang menyuplai pemegang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur produk IKEA berbahan dasar kayu.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU