Agen Asuransi Lagi Pusing Nih, Mau Dipajakin Dobel Sama Sri Mulyani
Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2021, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas komisi yang diterima oleh agen asuransi.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan.
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) pun berharap tarif PPN itu tidak lebih dari 1 persen.
Founder PAAI Wong Sandy Surya menyatakan, selama ini agen asuransi sudah membayar pajak penghasilan (PPh).
Hal itu disampaikan Sandy pada konferensi pers virtual HUT PAAI ke-5, Kamis (7/10/2021).
"Informasinya kebijakan PPN agen asuransi di Oktober ini akan di-launching, tetapi akan diselaraskan terlebih dahulu dengan undang-undang perpajakan yang baru. Kami berharap pengenaan PPN tidak lebih dari 1 persen," kata Sandy dikutip Rabu (13/10).
Baca Juga: Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang
PAAI juga sudah mengirim surat resmi kepada Dirjen Pajak, agar dibebaskan dari PPN.
Karena kalau agen asuransi harus membayar PPh dan PPN, mereka jadi terkena pajak dobel.
"Kami agen telah membayar full PPh 30 persen, seharusnya PPN tidak dikenakan lagi karena polis itu tidak ada pajaknya. Tetapi kami mengalah dan usulkan PPN 1 persen," ujar Sandy.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Investasi dan Pajak PAAI Henny E. Dondocambey mengusulkan pungutan PPN langsung dipotong dari perusahaan asuransi. Sehingga agen tidak direpotkan dengan pelaporan PPN.
"Saya minta supaya agen tidak direpotkan dengan buat laporan. Saat ini aturan masih dalam progres," ucap Henny.
Baca Juga: Prudential Jawab Wanda Hamidah soal Ditipu Asuransi: Sudah Sesuai Plan dan Polis Nasabah
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, mendukung pemungutan PPN terhadap agen asuransi, selama bisa mendorong pembangunan ekonomi.
"Untuk regulasi ini, kami akan menunggu aturan tersebut disahkan dan diberlakukan," tutur
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, seperti dikutip dari kontan.co.id, Rabu (13/10).
Sedangkan terkait pemotongan PPN akan dibebankan kepada perusahaan asuransi, ia menyatakan Industri butuh waktu untuk menyiapkan.
"Tentunya ini akan menambah proses administrasi pada perusahaan asuransi dan kami juga perlu melakukan penyesuaian sistem guna mengakomodir hal tersebut," ucap Togar.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :