> >

Pencairan BSU lewat Rekening Kolektif: Customer Service Bingung sampai Uang 'Ditilep' Petugas Bank

Kebijakan | 12 Oktober 2021, 16:09 WIB
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)

Padahal, subsidi upah harus diterima penuh dan tidak boleh ada potongan sama sekali.

"Buat BRI Life, wajib katanya. Saya bingung awalnya, sempat pulang ke rumah. Terus temen bilang harusnya enggak ada potongan, saya balik lagi ke bank dan minta uangnya. CS nya sampai minta maaf berkali-kali," tutur Oktavian.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Aestika Oryza Gunarto menyatakan BRI telah secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh unit kerjanya. Baik itu Kantor Wilayah, Kantor Cabang, hingga Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit terkait prosedur pencairan BSU.

"Secara berkala BRI juga melakukan evaluasi atas proses pencairan BSU di kantor cabang hingga BRI Unit untuk memastikan kelancaran pencairan BSU di seluruh Indonesia," kata Aestika dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Saat Sri Mulyani Datang ke Kantor Taipan Media Michael Bloomberg, Mau Ngapain Ya?

Menurutnya, wewenang untuk menentukan bank penyalur ada di Kemnaker. Sehingga BRI tidak bisa memilih-milih perusahaan.

Hingga saat ini, BSU yang sudah disalurkan BRI ke rekening kolektif maupun rekening pribadi sebanyak 409.000 penerima untuk tahap 4 dan 485.000 penerima untuk tahap 5.

"Sebagai gambaran umum, untuk penyaluran tahun ini dibagi menjadi 2 jenis. Yakni pertama apabila pembayaran gaji pekerja di perusahaan tersebut telah di BRI, maka dana BSU langsung ditransfer ke rekening eksisting BRI," kata Aestika.

"Kedua, jika pembayaran gaji pekerjanya bukan di bank Himbara, maka akan dibukakan rekening secara kolektif di kantor pusat oleh bank yang ditunjuk oleh Kemnaker, sehingga tidak seluruh penyaluran BSU dilakukan oleh BRI," ucapnya.

Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Opsi Pembayaran GoPay di Tokopedia

Khusus untuk yang kedua, dibutuhkan verifikasi data KTP dan kartu BPJS TK untuk meyakini bahwa penerima adalah benar-benar orang yang dimaksud.

Oleh karena sebelumnya mereka bukan nasabah BRI, maka perlu melakukan KYC (Know Your Customer) untuk memastikan calon penerima memang yang dituju.

Apabila terdapat perbedaan data KTP dengan data yang dikirim oleh Kemenaker kepada BRI, maka sesuai perjanjian kerjasama, BRI tidak dapat melakukan aktivasi rekening.

"Data awal adalah murni dari data yang ditetapkan oleh Kemnaker berdasarkan data BPJS TK," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU