> >

Harga Ayam dan Telur Masih Anjlok, Peternak Unggas Demo di Jakarta

Kebijakan | 11 Oktober 2021, 15:34 WIB
Peternak Unggas berdemo di Monas, Senin (11/10/2021) (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Para peternak unggas yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara bersama mahasiswa dari sejumlah kampus di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, berunjuk rasa di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman menjelaskan, masalah klasik kelebihan produksi masih terjadi meski pemerintah berulang mengendalikan melalui pemotongan produksi di hulu.

Menurutnya, kelebihan suplai produksi pada tahun 2021 tidak lepas dari alokasi kuota impor GPS (grand parent stock) tahun 2020 yang mencapai 675.999 ekor serta penurunan konsumsi ayam di tengah pandemi Covid-19.

“Realisasi impor GPS tahun 2020 memang 31.001 ekor lebih rendah dibandingkan impor tahun 2019 yang 707.000 ekor. Namun, pada tahun 2019 ada kelebihan GPS 53.229 ekor,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (11/10/2021).

Diketahui, harga jual ayam hidup anjlok di kisaran Rp 16.000-17.000 per kg dan harga telur ayam Rp 14.000-17.000 per kg di tingkat peternak pada September 2021.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan harga acuan Permendag 7/2020 yang ditetapkan Rp 19.000-21.000 per kg.

Baca Juga: Paguyuban Peternak Unggas Demo di Kawasan Monas, Tuntut Perlindungan Usaha

Rendahnya harga jual daging dan telur ayam di tengah tingginya harga sarana produksi membuat peternak rugi. Unjuk rasa menjadi pilihan terakhir bagi peternak untuk menyuarakan aspirasi.

Kali ini aksi  digelar di depan Gedung DPR RI, Istana Merdeka, dan Kementerian Pertanian di Jakarta. Adapun, tuntutan para peternak antara lain;

  • Meminta pemerintah menaikkan harga jual ayam hidup dan telur minimal sesuai harga pokok produksi, yakni Rp 20.000 per kilogram (kg).
  • Meminta jaminan harga jual ayam hidup dan telur ayam di atas Rp 20.000 per kg sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
  • Meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden yang melindungi peternak rakyat mandiri sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewanmenjamin suplai bibit ayam sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017, serta
  • Menjamin harga bibit dan pakan ayam sesuai Permendag 7/2020.

Selain itu, guna memastikan persaingan usaha yang sehat, para peternak rakyat meminta pemerintah melarang perusahaan yang memiliki calon indukan (GPS/PS) serta memproduksi pakan dan sarana produksi untuk tidak membudidaya ayam serta menjual ayam/telur di pasar tradisional.

 Sebab, cara itu menekan harga di tingkat peternak berskala kecil.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Pasok 30 Ribu Ton Jagung Bagi Peternak Rakyat dengan Harga Rp 4.500 Per Kilogram

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU