> >

Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Pemerintah Terbuka soal Penyitaan Aset

Perbankan | 11 Oktober 2021, 09:21 WIB
Kuasa hukum obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba, memberikan keterangan kepada wartawan saat akan memasuki gedung Kementerian Keuangan, Jumat (24/9/2021). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo, Jamaslin James Purba meminta pemerintah harusnya memberitahukan hasil likuidasi dari aset jaminan para obligor yang sudah diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sehingga, obligor dan debitur bisa mengetahui besaran pasti sisa utang mereka kepada negara terkait BLBI. Begitu juga jika ada kelebihan bayar atas aset-aset miliknya yang disita negara.

"Seharusnya hasil likuidasi aset dan tagihan bank yang diambil alih BPPN harusnya diberitahukan kepada para pemegang saham agar diketahui berapa kekurangan maupun kelebihannya (jika ada)," kata Jamaslin seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Menurut Jamaslin, obligor dan debitur perlu mengetahuj hal tersebut, lantaran sudah disepakati metode penyelesaian utang BLBI. Yaitu lewat perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).

Baca Juga: Mahfud Ungkap Alasan Kabareskrim dan Menteri ATR-BPN Masuk Satgas BLBI

MSAA adalah penyelesaian kewajiban melalui penyerahan aset dan tagihan serta Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Hasil dari MSAA adalah sah, final, dan mengikat.

"Metode penyelesaian menurut MSAA adalah seluruh aset Bank BBKU diserahkan kepada BPPN untuk dicairkan, sebagai pembayaran. Aset disini tidak hanya aset fisik, tetapi juga aset yang berbentuk tagihan-tagihan bank beku operasi terhadap pihak ketiga," kata Jamaslin.

Nah, Jamaslin mempermasalahkan mengapa kliennya dipanggil sebagai pemilik saham Bank Dharmala. Padahal menurut klilennya, Suyanto bukan pemilik Bank Dhamarla saat itu.

"Menurut informasi klien kami, pemegang saham Bank Dharmala saat itu adalah PT. Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) bukan Suyanto Gondokusumo. Jadi kalau konsep penyelesaian melalui PKPS, maka siapa pemegang saham bank saat itu, seharusnya ikut dipanggil Satgas BLBI," tutur James.

Baca Juga: Satgas BLBI Gandeng Bareskrim Usut Pengalihan Aset BLBI Jadi Perumahan

Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, obligor dan debitur BLBI yang dipanggil sering menanyakan perhitungan jumlah utang yang ditagih. Hal itu juga sudah terjadi sejak utang BLBI ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Satgas pun tetap menjelaskan rincian tersebut. Karena sifat pemanggilan satgas adalah penyelesaian dan kemampuan para obligor untuk membayar utang kembali. Mereka juga diberikan waktu untuk melunasi utangnya.

Pada 24 September lalu, Suyanto mengirim Jamaslin untuk menghadiri pemanggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.

Saat itu Jamaslin menjelaskan, kliennya ingin menyelesaikan dan memperjelas terkait utang eks Bank Dharmala sebesar Rp904,47 miliar. Menurutnya, pemilik Bank Dharmala bukan hanya Suyanto.

Baca Juga: Mahfud MD Kritisi Obligor BLBI: Sudah Diringankan, Masa Masih mau Ngemplang!

"Ada panggilan melalui media Kompas. Intinya klien kita, Pak Suyanto, ini dipanggil dalam rangka BLBI. Kita melihat peran beliau seperti apa, sih, di perkara BLBI itu," ujar Jamaslin.

"Harusnya jangan semuanya ke 1 orang dong. Misalnya dari sekian pemegang saham yang tanda tangan perjanjian penyelesaian pemegang saham itu, si ini berapa. Proporsional sesuai dengan saham masing-masing," tambahnya.

Jamaslin bercerita, Suyanto meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak kerusuhan tahun 1998. Kliennya baru mengetahui adanya panggilan dari Satgas BLBI setelah diumumkan di surat kabar nasional.

"Beliau menetap di sana, dan ini panggilan sampai ya setelah melalui surat kabar tadi kita lihat, kemudian kita berkomunikasi ya tolong dibantu untuk menghadiri undangan sebagai itikad baik dulu. Jadi jangan dianggap mangkir ya karena kan panggilan 1-2 nggak ada lewat surat kabar kan," jelas Jamaslin.

Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor prioritas yang dikejar Satgas BLBI. Dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, disebutkan dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Tidak ada jaminan yang dikuasai negara dari utang tersebut, tetapi Suyanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU