Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Pelaku UMK
Kebijakan | 10 Oktober 2021, 17:05 WIB"UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMK dengan sekarang memberikan batasan sama seperti Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (BPKP) Pribadi," kata Sri Mulyani pada konferensi pers daring, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Baca Juga: DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/ANTARA