> >

Pemerintah Berlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Pelaku UMK

Kebijakan | 10 Oktober 2021, 17:05 WIB
Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). (Sumber: istimewa)

"UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMK dengan sekarang memberikan batasan sama seperti Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (BPKP) Pribadi," kata Sri Mulyani pada konferensi pers daring, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Baca Juga: DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU