> >

Sistem Pengupahan Baru Dinilai Belum Tentu Tingkatkan Investasi

Kebijakan | 6 Oktober 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi buruh (Sumber: Antara )

Baca Juga: Ini Daftar Daerah yang Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Menurut Pingkan, dalam fomulasi baru UMP pemerintah harus menggunakan data statistik resmi daerah yang bersangkutan, sehingga memungkinkan perbedaan hasil antardaerah.

"Hal ini (formula baru) di satu sisi meringankan beban dari pemberi kerja dalam melakukan penyesuaian pengupahan. Tapi di sisi yang lain kenaikan upah minimum pekerja setiap tahunnya tidak akan setinggi jika menggunakan rumusan penghitungan terdahulu," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Pingkan, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampak PP 36/2021 terhadap peningkatan investasi dan daya tarik bagi investor. Hal itu lantaran aturan ini baru akan berlaku di tahun depan dan masalah ketenagakerjaan serta pengupahan hanya sebagian aspek dari penentu daya tarik investor.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU