Pemerintah Akan Evaluasi JKP Saat 2022 dan Tak akan Buru-buru Tutup Klaim JHT
Kebijakan | 6 Oktober 2021, 07:41 WIB"Oleh karena itu, kami masih mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofinya, sesuai amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jaminan sosial dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja," ujar Putri.
Sebelumnya, pemerintah sempat berencana mengembalikan program JHT ke fungsi awalnya sebagai tabungan hari tua, setelah program JKP mulai berlaku Februari 2022.
Seiring dengan adanya JKP, ke depan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa menarik tabungan JHT dan akan mendapat manfaat JKP sebagai gantinya.
Baca Juga: Perlu Dikaji Lagi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Tutup Klaim Jaminan Hari Tua
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV