Pemerintah Akan Evaluasi JKP Saat 2022 dan Tak akan Buru-buru Tutup Klaim JHT
Kebijakan | 6 Oktober 2021, 07:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengkaji kembali rencana mengembalikan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan di masa pensiun.
Pasalnya, di masa pandemi Covid-19, JHT dipandang masih relevan sebagai bantalan sosial bagi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, manfaat program JHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, masih tetap berlaku.
“Pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022, sebelum mengembalikan manfaat JHT sesuai amanat undang-undang dan filosofi awalnya,” kata Putri dalam keterangan resmi, Selasa (5/10/2021).
Adapun, JKP rencananya akan disiapkan sebagai 'pengganti' JHT bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum usia pensiun.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kembalikan JHT Jamsostek ke Fungsi Awal, Korban PHK Akan Dapat JKP
Dengan adanya JKP, menurut Putri, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun bisa menjadi lebih besar karena tabungannya tidak terkuras di masa produktif.
Di sisi lain, ia juga mengatakan, kalaupun pekerja ingin mengambil tabungan JHT-nya sebelum pensiun, hal itu dimungkinkan, tetapi dengan syarat dan secara bertahap.
Pekerja bersangkutan harus telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun. Selain itu, manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah tabungan JHT yang bersangkutan.
Kementerian Ketenagakerjaan berpandangan bahwa Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV