> >

JKP Baru Berlaku 2022, Pekerja yang Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Jamsostek

Kebijakan | 5 Oktober 2021, 15:51 WIB
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. (Sumber: Dok. BPJS)

Kemudahan mencairkan JHT akhirnya juga dimanfaatkan oleh pekerja yang menggunakan modus seolah-olah di-PHK untuk dapat melakukan klaim.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Bakal Kena Pajak? Ini Alasan Sri Mulyani

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyampaikan, pencairan JHT sebaiknya dikembalikan ke konsep UU Nomor 24 Tahun 2011, seperti praktik yang berlaku di dunia internasional berupa old saving. 

"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya," kata Elly dalam siaran pers yang sama.

Lantas bagaimana skema JKP jika sudah bertamu tahun depan?

Mengutip Permenaker No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Sementara pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh Kemenaker.

Baca Juga: Asyik, Ada 7 Bansos yang Masih Cair di Bulan Oktober

Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari Upah untuk 3 bulan berikutnya.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP, adalah upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU