Sri Mulyani Sebut RUU HPP Bikin UKM Berkembang
Kebijakan | 5 Oktober 2021, 07:10 WIBSeluruh hal tersebut menjadi tantangan pemulihan ekonomi dunia yang tidak selalu mulus, sehingga semuanya perlu diantisipasi, dikelola, dan diminimalisir dampaknya.
"Maka dari itu, kita harus bisa menggunakan kesempatan yang muncul untuk mendorong Indonesia menuju cita-citanya," ucap Menkeu.
RUU HPP yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sejumlah perubahan dalam perpajakan.
Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako premium dan jasa pendidikan; kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen; penggabungan NIK dengan NPWP; hingga Tax Amnesty Jilid II.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara