NIK akan Jadi NPWP, Pengamat: Menaruh Semua Telur dalam Satu Keranjang Risikonya Besar
Kebijakan | 4 Oktober 2021, 22:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah disetujui DPR dan pemerintah. Rencananya, RUU itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan ini.
Setelah disahkan, RUU KUP nantinya akan berganti nama menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu poin yang terdapat dalam UU HPP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga akan difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, hal itu perlu dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan, memperluas basis data wajib pajak, hingga akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.
Founder Indonesia Cyber Security Forum (ICFS) Ardi Sutedja mengatakan, kebijakan itu sudah lama dinantikan. Karena menurutnya banyak kesimpangsiuran yang terjadi akibat NIK dan NPWP.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Bakal Kena Pajak? Ini Alasan Sri Mulyani
Penggabungan NPWP dengan NIK juga sejalan dengan rencana pemerintah menerapkan Single Identity Number (SID) yang ada di Peraturan Presiden No 83 Tahun 2021.
Namun, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemerintah sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. Yang pertama dan utama, adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM).
"Mengapa SDM penting? Kita ingat banyak kasus kebocoran data. Nah, kita perlu SDM yang paham, bahwa data yang mereka kelola itu penting dilindungi," kata Ardi kepada Kompas TV, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, SDM yang akan menangani penggabungan NPWP dengan NIK harus punya sertifikasi profesi. Pemerintah juga harus mengembangkan sertifikasi profesi pengelola data secara berjenjang agar SDM-nya memenuhi syarat.
Baca Juga: Seperti Ini Tampilan Meterai Elektronik, Cara Pakai, Hingga Tempat Membelinya
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV