> >

Pemerintah Izinkan Gym Buka dengan Kapasitas 25 Persen di Enam Wilayah, Termasuk Jabodetabek

Kebijakan | 4 Oktober 2021, 20:49 WIB
Pemerintah izinkan pusat kebugaran atau gym buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan pusat kebugaran atau gym buka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, gym boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan mewajibkan skrining pengunjung.

"Pembukaan pusat kebugaran fitnes dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan diberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (4/10/2021) sore.

Selain tempat kebugaran, pemerintah juga mengizinkan konter makanan dan minuman di bioskop dan operasional penerbangan luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali, buka.

Adapun wilayah yang diizinkan untuk membuka gym dan bioskop, yaitu aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Konter Makanan dan Minuman di Bioskop Diperbolehkan Buka

Seluruhnya, kata Luhut, dibuka dengan batas kapasitas tertentu dan terus akan dievaluasi oleh pemerintah.

"Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi kita akan kembangkan lagi ke depannya," jelas Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyebut bahwa pelonggaran yang dilakukan pemerintah dilaksanakan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Itu untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin tidak terkendali.

"Jadi saya ingin ingatkan, kita (pemerintah) lakukan semuanya dengan bertahap, bertingkat, berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba nanti bisa terjadi sesuatu tidak terkendali terjadi," lanjutnya.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak untuk terus waspada terhadap risiko peningkatan kasus Covid-19. Terutama untuk tidak bersikap jemawa dan euforia berlebihan sehingga abai protokol kesehatan.

"Kita harus tetap waspada dan hati hati (terhadap) risiko peningkatan kasus yang masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu. Pemerintah tidak terlalu jemawa dan minta masyarakat untuk tidak euforia berlebihan dan abaikan segala bentuk protokol kesehatan yg ada," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah membolehkan konter makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan PPKM level 1 hingga 3.

Kebijakan tersebut bersamaan dengan PPKM yang diperpanjang selama dua pekan ke depan.

"Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen. Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," kata Luhut.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU