Pinjol Ilegal Marak Jerat Masyarakat, AFPI: Industri Fintech Tercoreng
Ekonomi dan bisnis | 4 Oktober 2021, 19:33 WIBAdrian membeberkan, hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman oleh fintech pendanaan telah mencapai Rp236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta penduduk Indonesia.
Sayangnya, data tersebut juga disertai dengan meningkatnya kasus gagal bayar oleh konsumen yang berbuntut penagihan tak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal.
Fenomena itulah yang kemudian mencederai semangat industri fintech Indonesia untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomiannya.
Maka dari itu, Adrian menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen penuh untuk mendorong akses pendanaan yang inklusif melalui jasa keuangan digital.
Upaya-upaya yang bakal dilakukan antara lain, yakni mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, serta kolaborasi.
Selain itu, untuk menjaga kompetensi sumber daya manusianya, AFPI pun rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi agar dapat menjalankan fungsinya sesuai koridor yang sudah ditentukan.
Kepada para konsumen, AFPI mengimbau untuk bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang dan jangan sesekali berhubungan dengan pinjol ilegal.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com