Pinjol Ilegal Marak Jerat Masyarakat, AFPI: Industri Fintech Tercoreng
Ekonomi dan bisnis | 4 Oktober 2021, 19:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya praktik pinjaman online atau pinjol ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab telah menurunkan kepercayaan publik terhadap industri fintech.
Sebagaimana pendapat Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi, yang menyebut pinjol ilegal sebagai pencoreng wajah industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi itu.
"Kinerja dan kontribusi baik dari industri (fintech) ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab," kata Adrian dalam siaran persnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/10/2021).
"Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," sambungnya.
Baca Juga: Ibu 2 Anak Nekat Gantung Diri Tak Kuat Diteror Utang Pinjol, Tinggalkan Wasiat di Buku Catatan
Menurut Adrian, dalam mengembangkan industri fintech Indonesia sejauh ini, AFPI telah berkolaborasi dengan sejumlah pihak.
Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kepolisian, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan salah satu tujuan dalam kolaborasi tersebut yakni membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Namun, Adrian tak dapat memungkiri, kepraktisan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan pinjol memiliki kontribusi yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama di masa yang sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini.
Baca Juga: Tukang Cukur Rambut Ini Buka Praktik Suntik Pemutih Abal-Abal, Ngakunya Terlilit Utang Pinjol
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com