> >

Seperti Ini Tampilan Meterai Elektronik, Cara Pakai, Hingga Tempat Membelinya

Ekonomi dan bisnis | 4 Oktober 2021, 09:35 WIB
Tampilan Meterai Elektronik (Sumber: Ditjen Pajak Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah meluncurkan meterai elektronik pada Jumat (1/10/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital.

Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.

"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital," kata Sri Mulyani dalam peluncuran meterai elektronik, yang disiarkan kanal YouTube Ditjen Pajak, dikutip Senin (4/10/2021).

"Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," tambahnya.

Baca Juga: Pandora Papers Ungkap Skandal Pajak Ratusan Politisi, Miliarder hingga Tokoh Agama

Menteri Keuangan juga meminta penggunaannya harus aman dan tidak membuat data masyarakat bocor. Sehingga masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.

"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan. Karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," jelas Sri Mulyani.

Tampilan meterai elektronik, terdiri dari 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik; gambar Garuda Pancasila; frasa Meterai Elektronik; angka dan tulisan yang menunjukkan tarif 10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmadrin Noor mengatakan, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik, pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Baca Juga: Pelindo Resmi Merger: Aset Rp112 T hingga Jadi Operator Peti Kemas Terbesar Dunia

"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan pos.e-meterai.co.id, terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut," ujar Neilmadrin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," imbuhnya.

Masyarakat bisa membeli meterai elektronik atau meterai digital di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Yaitu BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Meterai elektronik juga bisa dibeli di seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Sebelum diluncurkan secara resmi, Peruri menggandeng Telkom untuk menguji coba meterai elektronik di lingkungan Bank BUMN. Yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Sektor perbankan di pilih karena memiliki transaksi keuangan digital yang tinggi.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU