Perhatian! Masyarakat Penghasilan Rp4,5 Juta Bakal Bebas Pajak, Pemerintah: Utamanya Para Lajang
Kebijakan | 3 Oktober 2021, 11:39 WIBSementara itu, kabar baiknya dalam RUU HPO pemerintah juga akan memperlebar PKP menjadi lima lapisan dengan tarif tertinggi hingga 35%. Sebab, sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30%.
Sedangkan melalui RUU HPP, tarif tertinggi ditetapkan sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Jadi yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar. Jelas toh, kebijakan ini berpihak pada siapa? Ya aku dan kamu," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta;
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta;
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta, maksimal tiga orang setiap keluarga.
Baca Juga: Atasi Krisis Lingkungan, Para Ulama Dukung Penerapan Pajak Karbon
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Akun Twitter @prastow