Tahun Depan PPN Naik Jadi 11 Persen, Pengamat: Sangat Berisiko Terhadap Pemulihan Ekonomi
Kebijakan | 1 Oktober 2021, 08:57 WIBNamun, RUU itu juga memberi ruang untuk penurunan PPN menjadi 5 persen.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," begitu isi pasal 7 ayat (3).
Untuk barang ekspor, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menetapkan PPN sebesar 0 persen atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :