> >

Tahun Depan PPN Naik Jadi 11 Persen, Pengamat: Sangat Berisiko Terhadap Pemulihan Ekonomi

Kebijakan | 1 Oktober 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

Namun, RUU itu juga memberi ruang untuk penurunan PPN menjadi 5 persen. 

"PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," begitu isi pasal 7 ayat (3).

Untuk barang ekspor, pemerintah memberikan kelonggaran dengan menetapkan PPN sebesar 0 persen atau bebas PPN untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU