> >

Disahkan Kamis Ini, Begini Pengaturan PPN di RUU KUP

Kebijakan | 30 September 2021, 12:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR menyetujui RUU KUP dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/9/2021). (Sumber: Twitter Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, @prastow)

Selain itu, RUU KUP juga mengenalkan aturan baru pengenaan Pajak Karbon kepada perseorangan atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif Rp 75 per kilogram. 

Baca Juga: Pembahasan RUU KUP Masih Alot, Sejumlah Fraksi Pertanyakan Keberhasilan Tax Amnesty

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU