> >

Disahkan Kamis Ini, Begini Pengaturan PPN di RUU KUP

Kebijakan | 30 September 2021, 12:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR menyetujui RUU KUP dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/9/2021). (Sumber: Twitter Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, @prastow)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastawa lewat akun media sosial Twitternya @prastow menyampaikan RUU KUP akan bernama UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan setelah disahkan. 

“Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tulisnya, Kamis (30/9/2021). 

Sebelumnya draft RUU KUP ini membuat masyarakat heboh lantaran rencana pemerintah memungut PPN dari sembako dan pendidikan. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). 

Akan tetapi, Yustinus menegaskan, lewat RUU KUP, pemerintah dan DPR justru sangat memihak rakyat kecil. Oleh karenanya, dalam hasil final RUU tersebut, sembako dan sekolah dibebaskan dari PPN. 

Baca Juga: RUU KUP Disahkan, Stafsus Sri Mulyani Bilang Sembako dan Sekolah Bebas PPN

Adapun, pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP meliputi sebagai berikut:

Pengenaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di RUU KUP dari yang berlaku sekarang 10 persen menjadi 12 persen.  
Meski begitu RUU KUP juga menetapkan tarif PPN 0 persen bisa diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan, ekspor jasa kena pajak. 

Ketentuan baru di RUU KUP juga menetapkan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. 

Sementara itu  RUU KUP PPN juga mengatur bahwa tarif PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda atas: 

  •  penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu
  •  impor barang kena pajak tertentu dan, 
  • pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 

Meskipun demikian, ketentuan baru di RUU KUP yang mengatur tarif berbeda, dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU