> >

Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Tanpa Standar UU Cipta Kerja, Tak Dituruti Buruh Ancam Demo

Kebijakan | 30 September 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi demo Buruh (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Bupati/Wali Kota bisa menetapkan upah sektor industri. Bentuknya upah minum kelompok industri, jenis usaha, upah di atas upah minimum. Apapun namanya diserahkan kepada Bupati/Wali kota," ungkapnya.

Nilai upah minimum 2022 diharapkan naik rata-rata 7-10%. Permintaan kenaikan upah minimum itu berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah. 

Menurut KSPI, dari beberapa komoditas yang naik, terjadi kenaikan harga rata-rata 7-10%.

"Dengan demikian, KSPI meminta penetapan UMK 2022 setara kenaikan 7-10% atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak dengan UU Cipta Kerja atau PP No 35. Itu survei menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL)," tutupnya.

Baca Juga: Ricuh! Kelompok Buruh Dilempari Batu Oleh Sekelompok Orang Saat Demo di Disnaker Makassar

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU