Minta UMK 2022 Naik 10 Persen Tanpa Standar UU Cipta Kerja, Tak Dituruti Buruh Ancam Demo
Kebijakan | 30 September 2021, 11:11 WIB"Bupati/Wali Kota bisa menetapkan upah sektor industri. Bentuknya upah minum kelompok industri, jenis usaha, upah di atas upah minimum. Apapun namanya diserahkan kepada Bupati/Wali kota," ungkapnya.
Nilai upah minimum 2022 diharapkan naik rata-rata 7-10%. Permintaan kenaikan upah minimum itu berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas di pasar dari berbagai daerah.
Menurut KSPI, dari beberapa komoditas yang naik, terjadi kenaikan harga rata-rata 7-10%.
"Dengan demikian, KSPI meminta penetapan UMK 2022 setara kenaikan 7-10% atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak dengan UU Cipta Kerja atau PP No 35. Itu survei menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL)," tutupnya.
Baca Juga: Ricuh! Kelompok Buruh Dilempari Batu Oleh Sekelompok Orang Saat Demo di Disnaker Makassar
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV