Pemkot Surabaya Bikin Aplikasi Pencari Kerja, Prioritas Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta
Ekonomi dan bisnis | 30 September 2021, 09:56 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Jawa Timur, tengah membuat aplikasi “Pencaker”.
Aplikasi ini akan menghubungan antara pencari kerja dengan perusahaan melalui sistem sehingga memudahkan warga Kota Surabaya memperoleh pekerjaan di bidang formnal maupun informal.
Pembuatan aplikasi ini adalah kerja sama antara Diskominfo dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta Stakeholder terkait sebagai bagian upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.
"Intinya aplikasi itu untuk mempermudah, lebih terbuka pencari kerja di Surabaya dari keahlian yang secara formal maupun informal," ujar Kepala Diskominfo Kota Surabaya M. Fikser di Surabaya, Rabu (29/9/2021).
Fikser menjelaskan, data para pencaker ini berasal dari seluruh warga Surabaya yang pernah menyampaikan surat atau lamaran kerja ke Pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, berasal dari hasil survei pemutakhiran data di lapangan.
Adapun, aplikasi ini diprioritaskan bagi warga Kota Surabaya yang penghasilannya masih di bawah Rp 7 juta dalam satu keluarga.
Nantinya, perusahaan yang ada di Surabaya membutuhkan tenaga kerja, bisa langsung mengakses aplikasi tersebut.
Baca Juga: BUMN Hotel Indonesia Buka 10 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisinya
Melihat, dalam aplikasi tenaga kerja itu juga bisa menampilkan daftar para pencari kerja beserta lulusan maupun keahlian dari masing-masing pencari kerja itu.
"Warga penghasilannya di bawah Rp 7 juta dalam satu anggota keluarga itu yang kami akseskan dengan perusahaan-perusahaan," terangnya.
Lebih lanjut, Fikser mencontohkan, perusahaan A membutuhkan tenaga security atau petugas keamanan.
Maka, perusahaan A langsung bisa memilih daftar pencari kerja dalam aplikasi itu sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, Disnaker juga berperan penting dalam kaitannya dengan meningkatkan skill dari para pencari pekerja.
Harapannya, ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja dengan keahlian khusus, maka pencari kerja itu bisa diterima.
"Ketika ada perusahaan yang membutuhkan pekerja tapi skill-nya kurang, itu kemudian menjadi kewenangan Disnaker untuk meningkatkan skill dari para pekerja," katanya.
Baca Juga: Kemensos Turun Tangan, Beri Pekerjaan Ibu Kandung Bayi yang Dicat Silver di Pamulang
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV