Dengerin Nih Kata OJK, Jangan Asal Tanda Tangan Polis Asuransi
Ekonomi dan bisnis | 29 September 2021, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati sebelum membeli polisi asuransi. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara menyatakan, beberapa tahun belakangan pihaknya banyak mendapat aduan terkait industri asuransi.
Tirta mengingatkan masyarakat harus benar-benar paham dengan jenis asuransi yang ingin dibeli, beserta syarat dan ketentuannya.
“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” kata Tirta dalam media briefing, virtual, Selasa (29/9/2021).
Jika merasa masih belum paham, konsumen bisa meminta waktu kepada pihak asuransi untuk membaca detil isi polis. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK untuk menanyakan polis asuransi yang akan dibeli.
Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK
Dari sekian banyak aduan masyarakat terkait asuransi, Tirta mengaku kesulitan dalam pembuktian aduan tersebut.
Misalnya, pembuktian terkait apakah dalam proses penjelasan polis itu nasabah memang belum paham atau sebenarnya perusahaan asuransi telah menjelaskan secara gamblang.
"Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham atau betul ketika menandatangani polis," ujarnya.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau kepada perusahaan asuransi agar memastikan konsumennya memahami isi polis. Perusahaan asuransi juga harus transparan saat menawarkan produknya.
"Jangan suruh-suruh tanda tangan saja," ucap Tirta.
Baca Juga: Pinjol Ilegal yang Dicoba Kepala OJK Jember Akhirnya Diblokir, Tagihannya Bikin Kaget
Sebelumnya, OJK menyatakan pertumbuhan inklusi Keuangan di Indonesia belum dibarengi dengan pertumbuhan literasi Keuangan masyarakat. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak memahami secara jelas produk keuangan yang digunakan.
Mengutip Bank Dunia, inklusi keuangan adalah kondisi di mana individu dan pengusaha mempunyai akses mudah terhadap produk dan layanan finansial.
Dengan begitu, berbagai kebutuhan ekonomi seperti tabungan, pembayaran, transaksi, kredit, hingga asuransi pun dapat terakomodasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sedangkan literasi keuangan adalah kemampuan untuk mengetahui dan memahami cara menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari, produk layanan perbankan hingga investasi. Jika seseorang punya literasi keuangan yang baik, dia akan tahu cara terbaik menggunakan uang yang dimilikinya.
Berdasarkan hasil survei OJK, rata-rata tingkat literasi keuangan nasional hanya sebesar 38 persen.Sementara, tingkat inklusi nasional mencapai 76 persen.
Sementara tingkat literasi pada rentang usia 26-35 tahun, berada di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 48 persen. Tapi angka tersebut masih di bawah tingkat inklusi keuangan pada rentang usia tersebut, yakni sebesar 82 persen.
Baca Juga: OJK Beri Keringanan Bayar Kredit Perbankan Hingga 2023
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :