Tuai Penolakan dari Nelayan, KKP Bakal Revisi Tarif Pungutan Perikanan
Kebijakan | 28 September 2021, 12:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP menyampaikan akan merevisi pungutan hasil perikanan dengan mengubah harga patokan ikan dan komponen penghitungan tarif.
Revisi tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut akan dilakukan dalam dua pekan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima masukan terkait tarif pungutan.
Pada Minggu (26/9/) lalu, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan nelayan pantai utara Jawa di Cirebon, Jawa Barat. Pertemuan itu membahas harga patokan ikan (HPI) dan komponen tarif pungutan hasil perikanan (PHP) praproduksi.
”Masukan pelaku usaha sudah kami data dan akan diproses sepanjang datanya akurat. Hasil masukan akan dibawa ke rapat pimpinan. Saya janji (revisi) dalam dua minggu,” kata Zaini saat dihubungi, Selasa (27/9).
Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka data penghitungan tarif kepada pelaku usaha perikanan.
Rumusan penghitungan PHP terdiri atas komposisi tangkapan, produktivitas, dan HPI. Sebagai informasi, HPI tidak pernah naik sejak tahun 2011.
Adapun dasar penentuan HPI yang baru adalah harga rata-rata ikan secara nasional untuk berbagai mutu ikan sepanjang tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Tegal Surati Presiden: "Biar Usaha Perikanan Kami bisa Berjalan Dulu"
Sebelumnya, sejumlah asosiasi nelayan mengeluhkan ketentuan PNBP untuk usaha perikanan tangkap yang dinilai membebani nelayan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id