Tuai Penolakan dari Nelayan, KKP Bakal Revisi Tarif Pungutan Perikanan
Kebijakan | 28 September 2021, 12:56 WIBTarif pungutan hasil perikanan untuk kapal perikanan meningkat hingga 400 persen di mana komponen penentuan tarif dinilai tidak adil.
Menurut Zaini, pihaknya bersedia merevisi harga patokan dan komponen PHP kapal penangkapan ikan sepanjang pelaku usaha dapat menunjukkan data faktur harga ikan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Sejauh ini beberapa harga patokan ikan akan diubah. Persoalannya, sebagian pelaku usaha meminta agar kenaikan tarif PHP sesuai keinginan mereka.
Alasan pandemi Covid-19 yang membebani pelaku usaha kapal perikanan dinilai tidak relevan karena dampak pandemi terhadap sektor perikanan tangkap sangat kecil.
Zaini juga mengatakan, PHP praproduksi ini merupakan masa transisi sebelum pemerintah memberlakukan PHP pascaproduksi mulai 2023.
Pungutan pascaproduksi dinilai akan lebih ideal bagi nelayan karena HPI ditentukan sesuai dengan lokasi pendaratan ikan, lokasi penjualan ikan, dan mutu ikan. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan sarana pelabuhan.
”Ada persiapan untuk beralih ke pungutan hasil perikanan pascaproduksi. Pelabuhan sedang kami siapkan, termasuk kesiapan timbangan,” ujarnya.
Secara terpisah, Pengurus Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Bilahmar mengemukakan, pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama dan beradu data riil. Selama ini pemerintah memantau buku kapal (logbook) dan laporan kegiatan penangkapan dari pelaku usaha.
”Ini kesempatan untuk beradu data agar penentuan patokan tarif akurat,” katanya.
Baca Juga: Jaga Ketersediaan Ikan dalam Negeri, KKP Bakal Terapkan Kuota untuk Penangkapan Ikan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id