> >

Begini Rumusan Penentuan Upah Minimum 2022 yang Bakal Dicanangkan

Kebijakan | 24 September 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi penentuan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Besaran upah minimum kemudian didapatkan dengan menyandingkan variabel upah minimum tahun berjalan, persentase pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dengan selisih batas atas dan batas bawah upah minimum tersebut.

Untuk gambaran kasar, upah minimum tahun berjalan yang berlaku di DKI Jakarta adalah Rp 4,27 juta. Mengacu pada UU Cipta Kerja, jika pertumbuhan ekonomi Jakarta diasumsikan 6,01 persen, dengan inflasi 3 persen, rata-rata konsumsi per kapita Rp 2,15 juta, rata-rata jumlah ART 4,3, dan rata-rata jumlah ART yang bekerja 1,8, maka besaran upah minimum Jakarta adalah Rp 4,36 juta.

Sedangkan, jika menggunakan rumus lama, dengan asumsi nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sama, besaran upah minimum Jakarta yang didapat adalah Rp 4,66 juta.

Ini menunjukkan, dengan rumus lama, besaran kenaikan upah minimum berpotensi lebih tinggi.

Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU