> >

Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022

Kebijakan | 24 September 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

”Selama ini ada salah kaprah dalam menyikapi upah minimum. Upah minimum itu seperti sudah menjadi upah efektif atau upah layak, padahal upah minimum sifatnya adalah sebagai jaring pengaman nasional,” ujar Adi selaku perwakilan kalangan pengusaha.

Selain itu, Adi  membenarkan, dengan sistem pengupahan baru setelah UU Cipta Kerja, kenaikan upah minimum akan menjadi lebih moderat dibandingkan dengan sebelumnya.

Upah minimum tidak akan naik setinggi tahun-tahun sebelumnya ketika penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar menyampaikan sebagai negara yang bertumpu pada konsumsi masyarakat untuk menggerakkan perekonomian, upah minimum sebagai jaring pengaman pekerja akan menentukan daya beli.

”Kalau kenaikan upah minimum besar, daya beli masyarakat juga membesar,  bisa mengonsumsi barang dan jasa lebih banyak, serta bisa menggerakkan perekonomian. Seharusnya daya beli didukung,” katanya.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2022 Tengah Digodok, Depenas: Bisa Naik, Bisa juga Turun

 

 

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU