Dampak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh di Depenas Tolak Penghitungan Upah Minimum 2022
Kebijakan | 24 September 2021, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Perubahan sistem pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja akan memengaruhi peningkatan upah minimum tahunan menjadi lebih moderat daripada sebelumnya.
Artinya, upah minimum tidak akan naik setinggi tahun-tahun sebelumnya saat penetapan upah minimum masih bisa dinegosiasikan antara perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Sebelumnya, regulasi yang dipakai adalah PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja mengubah rumusan tersebut.
Nantinya, penentuan upah minimum tidak lagi menjumlahkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, melainkan hanya memakai salah satu variabel antara persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel yang dipakai adalah yang angkanya tertinggi.
Anggota Depenas dari perwakilan buruh, Mirah Sumirat, mengatakan, sejumlah perwakilan serikat buruh di Depenas menolak penghitungan upah minimum 2022 menggunakan formula baru.
Menurutnya, tidak tepat jika penetapan upah minimum 2022 mengacu pada UU Cipta Kerja. Mengingat, regulasi sapu jagat sedang diuji formal di Mahkamah Konstitusi.
”Saat ini posisinya masih JR (judicial review), harapan kami pemerintah seharusnya juga menghormati proses yang berjalan,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id (24/9/2021).
Adapun, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, rumus penetapan upah minimum yang sudah diatur lewat PP No 36/2021 dan UU Cipta Kerja harus diikuti sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi dalam penetapan upah minimum seperti yang sebelum ini kerap terjadi.
Baca Juga: Upah Minimum 2022 Disesuaikan Kondisi Pandemi, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Adil
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id