Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi
Kebijakan | 23 September 2021, 10:07 WIB"Masih belum bisa kita pastikan (perubahan upah minimum bakal naik atau tetap), hilalnya belum muncul. Kalau hilal mulai keliahatan akan saya infokan di awal November," ucap Anwar kepada media, dikutip Kamis (23/9/2021).
Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam PP 78/2015, kenaikan upah minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi seperti inflasi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :