Sri Mulyani Ungkap Ada Obligor yang Berkilah Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Dana BLBI
Ekonomi dan bisnis | 21 September 2021, 16:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah memanggil 24 obligor dan debitur untuk menyelesaikan utang mereka. Terkait hal ini, ada lima kelompok obligor maupun debitur yang merespons pemanggilan.
Sri Mulyani menyebutkan, dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021, tujuan pengejaran aset memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam beleid ini, Satgas BLBI akan bertugas sampai 31 Desember 2023.
“Tim Satgas telah membuat beberapa tim pokja (kelompok kerja). Pokja ini melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara. Mereka membagi berdasarkan kelompok obligor dan debitor,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Sri Mulyani menegaskan obligor merupakan pemilik bank yang banknya mendapatkan bantuan dana BLBI. Sedangkan debitor merupakan orang/perusahaan yang meminjam di bank yang mendapat BLBI.
Baca Juga: Kantongi Bukti, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Obligor yang Enggan Bayar Utang BLBI Bakal Dikejar
“Ini yang perlu kita tegaskan karena banyak yang mengatakan saya bukan merupakan obligor, saya tidak ada sangkut pautnya dengan BLBI. Akan Tetapi, mungkin mereka adalah yang meminjam di tempat bank yang harus di-bailout oleh pemerintah,” tutur Sri Mulyani.
Ia merinci dari 24 obligor dan debitur, ada lima kelompok yang merespons panggilan.
Pertama, ada yang hadir dan mengakui bahwa mereka memiliki kewajiban kepada negara dan ingin menyusun rencana untuk penyelesaian utangnya.
Kedua, ada yang hadir (bisa langsung yang bersangkutan atau mewakilkan) dan mengakui bahwa mereka memiliki utang kepada negara kemudian menyampaikan rencana penyelesaian utangnya.
“Namun, ada juga yang ditolak rencananya karena tidak realistis dan ditolak oleh tim kita,” sebut Menkeu.
Ketiga, ada yang hadir tetapi menyatakan tidak punya utang kepada negara.
Keempat, ada yang tidak hadir, tapi mereka menyampaikan surat janji untuk penyelesaian.
Kelima, adalah kelompok yang bahkan tidak hadir.
Meski demikian, Menkeu memastikan Satgas BLBI akan terus melakukan tindakan sesuai landasan hukum dalam rangka menagih hak negara.
“Jadi, tim akan melakukan terus tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk melakukan penagihan hak negara,” tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV