Kantongi Bukti, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Obligor yang Enggan Bayar Utang BLBI Bakal Dikejar
Ekonomi dan bisnis | 21 September 2021, 15:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan perkembangan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Ia mengungkapkan sejumlah obligor dana BLBI masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara. Padahal, pemerintah disebutnya sudah mau berbaik hati untuk memperkecil nilai utang mereka kepada negara.
Mahfud memaparkan Tim Satgas sebelumnya sudah mengidentifkasi aset dalam bentuk tanah dengan total sekitar 15,2 juta hektar. Sebesar 5,2 juta hektar di antaranya kemarin di empat kota sudah dikuasai langsung oleh negara dan nanti akan disertifikat dalam nama negara.
Kemudian, utang dalam bentuk uang saat ini juga masih berjalan. Saat ini, para obligor maupun debitur yang dipanggil hampir semuanya merespon. “Ada yang langsung ok, saya bayar. Ada yang mungkin menyanggah utangnya gak segitu nilainya,” sebut Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Keluarga Bakrie, 13 Nama Pengemplang Dana BLBI Dipanggil oleh Satgas BLBI
Ia menegaskan, untuk yang dipanggil harus datang terlebih dahulu. Kalau pun tidak datang, pihaknya mempunyai dokumen dan akan terus mengejar para obligor. Bahkan, akan ditempuh jalan hukum karena ini menyangkt kekayaan negara.
Keringanan
Hal ini karena ia geram pada orang yang mengatakan bahwa ini harus dilakukan secara manusiawi. “Justru itu, mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah, karena disesuaikan dengan situasi saat itu," tuturnya.
Dikatakan Mahfud, untuk yang memiliki utang Rp 85 triliun, hanya membayar 17 persen dari angka itu, ada pula yang diberi ketentuan menjadi 30 persen dari utangnya. Hal tersebut mempertimbangkan nilai utang yang disandangnya telah disesuaikan dengan kondisi pada saat waktu meminjam.
“Nah sekarang, sudah gitu masak masih mau Ngemplang,” katanya.
Mahfud juga menyinggung tekait kebijakan tersebut secara hukum, penagihan utang negara dengan jumlah lebih kecil tersebut pun sudah disahkan oleh Mahkamah Agung. Secara politik yakni di DPR sudah memberikan hak interpelasi pada September 2009.
"Sekarang tinggal mempercepat penagihan. Jadi, tidak ada masalah dengan pemerintah, tinggal mereka mau bayar atau tidak," kata Mahfud.
Baca Juga: Enam Penerima Dana BLBI Temui Satgas, Ada Kuasa dari Bakrie Grup
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV