Meterai Elektronik Akan Berlaku, Kenali 3 Jenis Meterai di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 20 September 2021, 12:08 WIBBaca Juga: Beli Materai Rp 10.000 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya
Pada meterai tempel, yang dilihat adalah ciri umum dan ciri khususnya. Untuk meterai elektronik, yang diperhatikan adalah kode unik dan keterangan tertentu. Lalu meterai dalam bentuk lain, yang dicermati adalah unsur tertentu.
Lalu di mana masyarakat bisa membeli meterai elektronik?
Meterai elektronik dibuat oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Sementara yang bertanggung jawab atas penjualannya adalah Kementerian Keuangan.
Karena PP nya baru terbit, belum ada aturan turunan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai siapa partner Peruri untuk menjual meterai elektronik.
Yang jelas, nantinya Kemenkeu akan menugaskan Perum Peruri untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual meterai elektronik. Penjualan akan dilakukan lewat sebuah sistem terintegrasi.
Konsumen akan diminta menyetorkan sejumlah uang, sesuai dengan jumlah meterai elektronik yang akan dibeli. Lewat sistem tersebut, konsumen kemudian mendapatkan meterai yang ia beli.
Konsumen bisa menyetorkan uang pembelian meterai elektronik ke PT Pos Indonesia; Pihak lain yang bekerja sama dengan Peruri; dan Pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral Pendaftar CPNS 2021 Ketahuan Gunakan Gambar Materai dari Google, BKD Beri Peringatan
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :