> >

18 Asosiasi Pengusaha Sepakat Tolak Rencana Implementasi Pajak Karbon

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi: Emisi karbon dari pabrik. (Sumber: Kompas.id/Adrian Fajriansyah)

Rencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengusulkan pajak karbon atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dengan tarif sebesar Rp 75 per kilogram CO2e (karbon dioksida ekuivalen).

Baca Juga: Selain Memetakan, Pemerintah Juga Diminta Mempertegas Aturan Pajak Karbon

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU