18 Asosiasi Pengusaha Sepakat Tolak Rencana Implementasi Pajak Karbon
Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 15:40 WIBRencana pengenaan pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengusulkan pajak karbon atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan dengan tarif sebesar Rp 75 per kilogram CO2e (karbon dioksida ekuivalen).
Baca Juga: Selain Memetakan, Pemerintah Juga Diminta Mempertegas Aturan Pajak Karbon
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id