Heboh Ribuan Orang dengan Notif Hitam Berkeliaran di Mal, APPBI Tegaskan Mereka yang Ditolak
Ekonomi dan bisnis | 15 September 2021, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia menanggapi adanya informasi ribuan orang bernotifikasi hitam dengan dugaan positif Covid-19 berkeliaran di fasilitas umum.
Dalam penegasannya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, 3.830 orang tersebut ditolak masuk karena terdeteksi positif Covid-19, bukan yang berhasil masuk ke mal.
“Saya ingin mengklarifikasi dan mempertegas bahwa mereka-mereka ini yang notifikasi hitam bukan berhasil jalan-jalan tetapi mereka mau mencoba masuk mal tetapi tidak bisa masuk. Jadi, berhasil di tolak, bukan berhasil jalan-jalan di mal,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam program Sapa Indonesia KompasTV, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, masyarakat yang datang ke pusat perbelanjaan maupun mal syaratnya adalah melakukan pemindaian QR Code atau scanning PeduliLindungi pada pintu masuk. Dari hasil pemindaian tersebut akan muncul notifikasi warna.
Jika notifikasi berwarna merah atau hitam akan langsung dilarang masuk, sedangkan untuk notifikasi warna hijau atau kuning bisa masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Namun, Alphonzus mengungkapkan, pihak mal hanya bisa melakukan dalam tahap deteksi itu saja. Untuk penanganan selanjutnya, ia menyerahkan pada pemerintah.
Kendati demikian ia berharap, pemerintah dapat memberikan bantuan jika diperlukan seperti hukum legal. Pasalnya, pusat perbelanjaan maupun mal tidak mempunyai kewenangan atau hukum untuk menangani orang yang terdeteksi notifikasi hitam.
Sehingga dalam penanganannya, pihaknya tidak bisa menahan atau mengarahakan untuk isolasi mandiri atau penanganan medis. “Jadi kami hanya bisa menemukan warna notifkasi hitam. Kami tidak tahu apakah itu karena orang tersebut positif Covid-19 atau kontak erat,” ujar Alphonzus.
Baca Juga: Menkes Sebut Ada 3 Ribu Orang Positif Covid-19 yang Jalan-jalan ke Mal
Penanganan selanjutnya
Untuk itu, ke depan, pihak pusat perbelanjaan tau mal dapat diberi kewenangan terkait tindakan selanjutnya apabila menemukan orang-orang dengan notifikasi hitam. “Saya kira ini menjadi PR kita yang harus di selesaikan karena saat ini kami tidak bisa menangani hal itu,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yanga sama Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman kansong menyampaikan aplikasi PeduliLindungi yang di bawah kewenangan Kominfo dengan input data dari kemenkes ini bertujuan untuk mengendalikan laju penyebaan Covid-19.
“Jadi tujuannya menyeleski orang-orang yang bisa masuk ke ruang publik ataupun tidak. Kita mengimbau agar ada kesadaran sendiri dari masyarakat untuk menahan diri jika memang harus isolasi,” ujar Usman.
Prinsip kerja aplikasi PeduliLindungi ini yaitu, ketika orang melakukan tes antigen atau PCR, datanya akan masuk ke Kemenkes. Dari situ, data dimasukkan ke NAR kemudian akan ditarik ke data App PeduliLindungi.
Terkait langkah selanjutnya, Usman mengatakan memang untuk di mal perlu kesadaran sendiri jika mendapat notifikasi warna hitam sadar diri tidak keluar rumah. Melihat, di bandara itu lebih mudah untuk mengarahkan isolasi mandiri karena lebih tertutup dibandingkan di mal yang lebih terbuka dan lebih umum.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, karena lebih baik secara mandiri daripada dipaksa pemerintah, itu kan kurang baik,” pungkas dia.
Baca Juga: Instruksi Menteri: Masuk Super dan Hypermarket Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 14 September 2021
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV