Sejumlah Sektor Bakal Masuk dalam Perluasan PPN, Pemerintah Pastikan untuk Ciptakan Keadilan
Ekonomi dan bisnis | 14 September 2021, 10:47 WIB”PPN ditujukan untuk lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” terang Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Menkeu juga mengatakan, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan, dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7 persen. Sementara itu, di bidang kesehatan, PPN akan diterapkan pada penyelenggara jasa kesehatan yang bersifat non-esensial, seperti jasa-jasa klinik kecantikan/estetika maupun klinik operasi plastik.
Untuk jasa kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak tetap dibebaskan dari pungutan PPN.
Pemisahan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional. Meski demikian, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa tarif PPN yang dikenakan atas jasa operasi plastik atau jasa klinik kecantikan lainnya.
Secara umum, seluruh barang dan jasa dikenai PPN, kecuali sudah menjadi obyek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), seperti restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Adapun PPN dikecualikan terhadap uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Baca Juga: Was-was PPN Jasa Pendidikan, Kemenkeu Sebut Baru Disiapkan Usai Pandemi Covid-19
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id