Sejumlah Sektor Bakal Masuk dalam Perluasan PPN, Pemerintah Pastikan untuk Ciptakan Keadilan
Ekonomi dan bisnis | 14 September 2021, 10:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perluasan basis pajak pertambahan nilai (PPN) dengan pengurangan atas pengecualian obyek pajak akan dilakukan secara tepat sasaran untuk mencerminkan keadilan. Hal ini disampaikan dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR.
Dengan demikian, pemerintah memastikan pengenaan PPN atas jasa pendidikan, sembako, dan jasa kesehatan guna memberikan keadilan terhadap perlakuan perpajakan atas kelas ekonomi masyarakat.
Diketahui, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memastikan bahwa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, dikenai PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal.
Bahkan, barang dan jasa tersebut dapat tidak dipungut PPN. Contohnya bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.
Sasaran dan ketentuan
Adapun, Menkeu menyebutkan, sembako yang akan dikenai PPN adalah beras basmati dan daging sapi wagyu. Sedangkan, komoditas beras lokal dan daging sapi yang tidak termasuk kelas premium akan tetap dibebaskan dari PPN.
Baca Juga: Sejumlah Anggota DPR Tolak Perluasan PPN di Beberapa Sektor
Selanjutnya, di bidang pendidikan, hanya sekolah tertentu dengan bayaran surat persetujuan pembayaran (SPP) mahal yang bakal dibanderol PPN.
Walau belum dapat menyebutkan batasan iuran jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN, secara umum PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id