Mencuat Setelah Beberapa Waktu Berlalu, Dugaan Korupsi Sasar Mantan Pegawai Perusahaan BUMN
Bumn | 13 September 2021, 14:32 WIBMANADO, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan dua orang terduga tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 28,7 miliar.
Dua orang tersebut adalah mantan kepala PT Perikanan Nusantara (Persero) cabang Bitung, LAF alias Ludy (52) serta seorang direktur utama perusahaan rekanan yakni, ER alias Etty (59).
Sebagai informasi, PT Perinus merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerap hasil perikanan tangkap secara nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut A Dita Prawitaningsih menyampaikan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Manado pada Rabu (8/9/2021) lalu. ”Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut,” terangnya dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021).
Awal kasus
Tuduhkan tindak pidana korupsi kepada Ludy dan Etty terjadi antara November 2017 dan November 2018. Kala itu, PT Perinus Cabang Bitung berkomitmen membeli pasokan ikan dari para nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi Bitung yang dipimpin Etty. Komitmen itu dimateraikan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
Ikan yang dibeli PT Perinus akan tetap disimpan di gudang PT Etmico Makmur Abadi untuk dijual kepada pihak lain. Selanjutnya, perusahaan Etty wajib mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perinus beserta pembagian keuntungannya.
”Hasil penjualan harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah tiap transaksi. Ini harus disertai laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen, yaitu tally sheet dan nota timbang,” terang Dita.
Akan tetapi, setelah masa setahun kerja sama lewat hingga sekarang, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran yang masih belum terselesaikan kepada PT Perinus yang adalah badan usaha milik negara (BUMN), yaitu Rp 28.784.740.727.
Baca Juga: Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK
Menurut Dita, uang yang bersumber dari negara itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi. “Uang itu dipergunakan untuk yang tidak seharusnya, antara lain membayar operasional perusahaan, utang terhadap pihak ketiga, bahkan membayar tagihan kartu kredit. Ini bermuara pada kerugian negara,” ungkapnya.
Baru Permulaan
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk enggan menjelaskan mengapa tindakan yang terjadi tiga tahun lalu baru diselidiki saat ini.
”Seperti KPK, ada kasus-kasus yang baru diungkap beberapa tahun setelahnya. Jadi memang ada penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat (10/9/2021).
Theodorus juga belum bisa menjelaskan dari mana indikasi awal tindak pidana korupsi yang dilakukan Ludy dan Etty. ”Ini baru awalan. Nanti akan ada perkembangan lebih lanjut dan pasti diinfokan,” ujarnya.
Ludy dan Etty diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: ICW Ungkap 10 Lembaga Negara yang Pegawainya Banyak Terjerat Korupsi, Nomor 1 Pemerintah Desa
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV