HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
bisnis
>
ekonomi dan bisnis
Presiden Terbitkan Lagi Aturan Posisi Wamen, Dituding Hanya Bagi-bagi Jabatan
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi posisi wakil menteri kosong. Presiden terbitkan perpres Nomor 80 dan 81 tahun 2021 (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis :
Fransisca Natalia
Editor :
Iman-Firdaus
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV/Kontan.co.id
Tag
kekosongan jabatan
wakil menteri
wamen
jabtan wamen kosong
Selengkapnya
TERBARU
Pernyataan Menko AHY dan Menhub Dudi soal Penurunan Harga Tiket Pesawat
Truk Penyebab Kecelakaan di Jakbar Langgar Jam Operasional
Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional
Polri Masih Dalami Motif Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Pihak Sekolah Sebut Siswa Korban Penembakan Oknum Polisi di Semarang Berprestasi
Demonstran Tuntut Pembebasan Eks PM Pakistan Imran Khan, Enam Orang Tewas
Mencoba Kuliner Ekstrem Kepompong Ulat Jati Gunung Kidul, Begini Sensasinya saat Dikunyah
Dugaan Politik Uang, Oknum Guru di Gowa Bagikan Amplop Uang ke Orangtua Siswa
Momen Presiden Prabowo Ucap Terima Kasih saat Dikawal Pesawat Tempur PEA ke Abu Dhabi
Penampakan Bus hingga Mobil Diduga Hasil Penyelewengan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo