> >

Nasib Kuliner Pempek: Terpukul Imbas Larangan Menangkap Ikan Belida

Kebijakan | 13 September 2021, 13:34 WIB
Seorang pedagang di Pasar Cinde Palembang memegang seekor ikan belida beku, Jumat (3/9/2021). (Sumber: Kompas.id/Rhama Purna Jati)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ikan Belida merupakan ikan yang sering digunakan menjadi bahan baku sejumlah kuliner khas Palembang seperti pempek, kemplang, pindang, dan sebagainya.

Namun, selama beberapa dekade, eksploitasi ikan belida, baik dari ukuran kecil hingga besar, menyebabkan ikan air tawar itu semakin langka di alam. Itu sebabnya Belida saat ini termasuk dalam kategori jenis ikan yang dilindungi penuh karena populasinya di alam dinilai kritis.

Dari situ, dikeluarkanlah larangan mengonsumsi ikan belida yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Aturan itu melarang penangkapan, penjualan, dan konsumsi 19 spesies ikan, termasuk empat jenis ikan belida, yakni belida borneo (Chitala borneensis), belida sumatera (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Pro-kontra

Tentu, larangan untuk menangkap, menjual, dan mengonsumsi ikan belida menuai pro dan kontra. Kebijakan yang digulirkan per 4 Januari 2021 tersebut, memunculkan keresahan dari pelaku industri yang terbiasa memanfaatkan ikan habitat sungai itu. Dikhawatirkan, larangan tersebut akan memukul dunia usaha.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi menjelaskan, larangan penangkapan, penjualan, dan konsumsi ikan belida diberlakukan untuk seluruh hasil tangkapan alam.

Baca Juga: Mengenal Belida, Ikan yang Pantang untuk Ditangkap

Larangan tersebut telah didasarkan riset ilmiah, karena populasi belida sudah semakin kritis. Berlaku baik dari ukuran benih hingga ukuran besar.

Jalan budidaya

Akan tetapi, ia juga menyampaikan aturan itu tidak berlaku untuk ikan belida hasil budidaya. Saat ini, teknologi budidaya belida sedang dikembangkan.

Pengambilan indukan belida di alam untuk pengembangbiakan wajib mengantongi izin pemanfaatan jenis ikan (SIKJI) yang diterbitkan unit pelaksana teknis PRL-KKP. Selain itu, penjualan ikan belida hasil budidaya wajib disertai  sertifikasi hasil budidaya.

”Intinya, larangan (pemanfaatan belida) itu untuk hasil tangkapan alam. Belida hasil budidaya tetap boleh dimanfaatkan,” kata Andi Rusandi, dikutip dari Kompas.id, Senin (13/9/2021).

Ia juga menambahkan, kebijakan baru itu belum optimal disosialisasikan di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu penjual pempek di sekitar Jalan Lingkaran 1 Nomor 438 Kelurahan 15 Ilir Palembang, Sumatera Selatan yakni, Pempek Dempo 310. Tempat makan ini dikelola oleh keluarga Rianti sejak 50 tahun silam.

Awal usaha pempek itu, mereka menggunakan bahan baku ikan belida yang banyak ditemukan di perairan sungai Musi. Seiring berjalannya waktu, ikan jenis ini mulai sulit ditemukan sehingga harus dipesan ke Jambi hingga Kalimantan. Di Kalimantan, ikan belida terbilang berlimpah tetapi harganya jualnya mencapai Rp 200.000 per kilogram.

Lantaran kesulitan mendapat pasokan bahan daging ikan belida sejak awal tahun 2020, Pempek Dempo 310 kemudian menggunakan ikan putak sebagai bahan baku. Ikan Putak ini memiliki nama latin Notopterus dan merupakan salah satu spesies ikan belida.

"Sudah hampir dua tahun kami tak gunakan lagi ikan belida. Tapi kami pakai ikan putak," terang Supri, salah satu pegawai Pempek Dempo 310 Palembang, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/9/2021).

Tantangan

Laju penangkapan ikan belida di alam yang lebih tinggi daripada laju reproduksi alami, memerlukan intervensi dalam hal pemijahan atau pengembangan budidaya. Jalan budidaya dibutuhkan demi keberlanjutan komoditas yang memiliki peluang besar di pasar dalam negeri.

Masalahnya, upaya pembudidayaan ikan belida, mulai dari pembenihan hingga pembesaran, selama bertahun-tahun cenderung berjalan lamban.

Pemijahan ikan belida rata-rata masih dalam skala riset di balai-balai perikanan milik pemerintah. Beberapa balai pun masih dalam proses domestifikasi, atau pengadaptasian ikan yang hidup di alam liar untuk bisa dikembangkan melalui kegiatan budidaya.

Baca Juga: Masuk Kategori Hewan Dilindungi, Masyarakat Diminta tidak Konsumsi Ikan Belida

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU