> >

Dana Deposito Nasabah Bank BUMN Hilang Rp45 Miliar, Ini Kata OJK

Perbankan | 13 September 2021, 08:56 WIB
Ilustrasi Deposito (Sumber: Thinkstock/Zoonar RF)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai dugaan hilangnya dana deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar sebesar Rp45 miliar.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pihaknya selaku regulator mendorong pihak bank untuk menjelaskan kepada para pihak terkait.

Baca Juga: Terungkap Deposito Nasabah Rp45 Miliar yang Hilang Ternyata Ditilap Pegawai Bank, Ini Modus Pelaku

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar bank mengganti dana nasabah tersebut bila terbukti bersalah.

“Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank," kata Anto dikutip dari KONTAN, Minggu (12/9/2021).

"Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya, sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan."

Ia menuturkan, sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah

“OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal (bank) berjalan," ujar Anto.

"Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir, tetapi dari aspek pengawasan, kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP. Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya."

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran produk perbankan.

Termasuk juga hati-hati saat menerima dokumen dari pegawai bank. Ia meminta masyarakat tidak asal percaya begitu saja dan selalu mengecek ulang tawaran tersebut.

Baca Juga: Kronologi Hilangnya Deposito Sebesar Rp45 Miliar Nasabah Bank Pelat Merah

Helmy menambahkan, masyarakat agat jangan pernah menandatangani slip kosong yang disodorkan pegawai bank.

"Jangan mau tanda tangan di slip kosong yang disodorkan oleh pegawai bank," tutur Helmy.

"Karena akan mudah untuk diisi dengan penyelewangan atau penyalahgunaan dari oknum."

Adapun dalam kasus ini, kata Helmy, Bareskrim Polri telah menahan pelaku penggelapan dana deposito nasabah BNI berinisial MBS.

Helmy mengatakan pelaku MBS merupakan pegawai bank pelat merah tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Misteri Deposito Miliaran, Pemkab Kudus Tak Bisa Hubungi Pemilik Koperasi

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Helmy.

Sebelumnya, seorang nasabah bank pelat merah cabang Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan dana deposito sebesar Rp45 miliar.

Nasabah itu adalah pengusaha bernama Andi Idris Manggabarani. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi Idris, membeberkan kronologi hilangnya dana puluhan miliar milik kliennya itu.

Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi Idris hendak mencairkan bilyet deposito miliknya.

Baca Juga: Deposito Nasabah Rp 20 M Raib, Ini Respon Bank Mega Syariah

Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis. Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah.

Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp45 miliar milik Andi Idris.

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Baca Juga: BCA Digugat Nasabah, Deposito Rp 5,4 Miliar Disebut Tak Bisa Cair

Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi Idris tidak terdaftar dalam sistem bank mereka.

Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, penyidik Bareskrim Mabes Polri menduga ada pihak internal bank yang membuat rekening bodong.

Hasil pemeriksaan penyidik menduga, dana milik Andi Idris masuk dalam rekening bodong ini.

Baca Juga: Digugat Karena Deposito Nasabah Hangus, Ini Penjelasan BCA

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kontan/Kompas TV


TERBARU