Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK, MAKI akan Gugat ke PTUN
Ekonomi dan bisnis | 10 September 2021, 10:16 WIBBaca Juga: Lawan Puan Maharani, MAKI Kantongi Bukti Kuat Seleksi Calon Anggota BPK Tidak Penuhi Syarat
"Anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," jelas Boyamin.
"Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Nyoman Adhi adalah pejabat karir di Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mengutip laman resmi DJBC, pada Agustus 2016-September 2017, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara.
Lalu 3 Oktober 2018-20 Desember 2019, ia sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara.
Kemudian September 2020, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Sampai April 2021, Nyoman masih menduduki posisi tersebut.
Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Temuan BPK soal Pemborosan Rp 3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV