Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK, MAKI akan Gugat ke PTUN
Ekonomi dan bisnis | 10 September 2021, 10:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Nyoman Adhi Suryadnyana tidak layak menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang BPK (UU BPK).
Sebelumnya DPR menetapkan daftar anggota BPK setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan kemarin, Kamis (9/9/2021). Salah satu nama yang lolos adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, yang terpilih dengan suara terbanyak yaitu 44 dari 56 anggota DPR Komisi XI yang memilih.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Nyoman Adhi sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (kepala satker eselon III).
Jabatan itu juga merupakan pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) pada periode 2 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019. Boyamin menyebut hal itu bertentangan dengan UU BPK.
Dalam UU BPK disebutkan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Baca Juga: Nama-nama Calon Anggota BPK, Diduga Ada Dua Nama Tak Penuhi Syarat
"Harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," katanya kepada Kompas TV, Jumat (10/9/2021).
Ia pun akan menggugat putusan DPR tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Terhadap hasil ini, apa pun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN, dan jenjang ini di DPR akan digugat ke PTUN, nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," tuturnya.
Boyamin pun menjelaskan alasan MAKI ngotot melaporkan putusan DPR itu. Ia menilai, jika dari awal anggota BPK sudah tidak memenuhi syarat tapi dipaksakan, justru akan merugikan lembaga itu sendiri.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV