Wamendag Nilai Perlindungan Data Pribadi Jadi Tantangan bagi Pelaku Usaha Online
Kebijakan | 7 September 2021, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah terus mendukung tumbuhnya pelaku usaha e-commerce lewat berbagai cara. Salah satunya perlindungan data pribadi.
Masalah perlindungan data pribadi kembali menjadi sorotan menyusul beredarnya sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo yang juga mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengakui perlindungan data pribadi menjadi komponen penting dalam mendorong pelaku usaha e-commerce yang nantinya berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak karena keberadaannya merupakan jaminan bagi hak dasar warga negara,” ujarnya dalam acara Digital Week 2021 yang disiarkan secara visual, Selasa (7/9/2021), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi
Jerry mengatakan pemerintah terus mendukung tumbuhnya pelaku usaha e-commerce melalui berbagai cara.
Seperti bantuan pembiayaan, pelatihan, mendorong transformasi digital serta memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen.
Ia menambahkan terdapat beberapa tantangan dalam penegakan perlindungan data pribadi pada ekonomi digital.
Pertama, belum adanya klasifikasi yang jelas mengenai data pribadi. Menurutnya, dibutuhkan batasan dan pengaturan jelas tentang data pribadi untuk menciptakan kepastian hukum.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Data Pribadi dengan Mengikuti 4 Tips Berikut Ini
Diketahui Indonesia belum mempunyai hukum spesifik terkait data pribadi. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, isu perlindungan data pribadi diatur oleh 32 Undang-Undang dan beberapa regulasi turunannya.
Akibatnya, pelaksanaan dan pengawasan terkait isu ini tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
Penyalahgunaan data pribadi di e-commerce setidaknya diatur oleh UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Baca Juga: Tokopedia: Kami Laporkan Kebocoran Data ke Polisi
Kedua, belum adanya persyaratan dan standar mengenai penyimpanan data pribadi.
Menurut Jerry, platform yang melakukan pengelolaan dan penyimpanan data pribadi konsumen idealnya memenuhi standar teknis tertentu terkait sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna.
Lalu, UU ITE belum mengatur mengenai sanksi administratif dan pidana soal perlindungan data pribadi.
Jerry menyatakan tantangan tersebut perlu diselesaikan untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
“Potensi yang besar dari kegiatan ekonomi digital kita perlu diikuti adanya jaminan keamanan dan akses pada pengembangan usaha, juga kepatuhan dari semua pihak untuk menjalankan peranannya,” ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV