> >

Masuk Hotel, Restoran, Kafe Nanti Wajib Vaksin Loh

Kebijakan | 7 September 2021, 11:33 WIB
Sambutan Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Uno Dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Dan Pameran: Karya Untuk Indonesia, Minggu (29/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Pengunaan (aplikasi) ini akan menyentuh MICE (Meeting, Incentive, Convention and Exhibition) di hotel-hotel dan beberapa kegiatan parekraf lainnya. Kita terus perluas kerja sama selain dengan PHRI dengan PUTRI, ARKI dan juga dengan asosiasi dan stakeholder lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Fitur safe entrance di Aplikasi PeduliLindungi dengan scan QR Code sudah diterapkan di banyak ruang publik.

Saat pengguna memindai barcode, akan muncul informasi beserta warna.

Hijau berarti pengguna bisa melanjutkan aktifitas dalam publik, oranye berarti diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola setempat.

Sementara merah berarti pengguna tidak bisa memasuki area publik lantaran belum divaksin.

Menparekraf memaparkan pihaknya dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama mengenai seruan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara bertahap sesuai koordinasi.

Berdasarkan data Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), sekitar 500.000 karyawan perusahaan yang menjadi anggotanya sudah divaksin. Jumlah itu 95  persen dari total seluruh karyawan.

Sandi berharap, seluruh pekerja yang terlibat di sektor parekraf bisa segera divaksin. Sehingga sektor parekraf bisa bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU