> >

Hari Ini, Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko Untuk Lunasi Utang Rp8,2 T

Ekonomi dan bisnis | 7 September 2021, 08:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban ketika pemasangan plang penguasaan fisik aset milik salah satu obligor BLBI di daerah Lippo Mall Karawaci, Tengerang, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Youtube Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil konglomerat zaman orde baru, Kaharudin Ongko hari ini, Selasa (6/9/2021).

Sebelumnya, pemanggilan itu dilakukan lewat Harian Kompas pada 31 Agustus 2021.

Dalam pengumuman itu, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut Kaharudin Ongko harus melunasi utang kepada negara Rp8,2 triliun.

Tim Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin. Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura; Setiabudi Jakarta Selatan; dan Menteng Jakarta Pusat.

Ia diminta menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C pada pukul 10.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Kejar Aset BLBI, Bagaimana Awal Mula Kasus Ini 22 Tahun Lalu?

Satgas BLBI mencatat, utang yang perlu dilunasi adalah Rp7,8 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional tahun 1998 dan Rp359,43 miliar dalam rangka Bank Arya Panduarta.

Setelah menerima BLBI, Kaharudin mengambil dana secara diam-diam dan mengalirkan ke sejumlah perusahaan afiliasi. 

Mulai dari perusahaan keramik, PT KIA Keramik Mas hingga sekuritas, PT Ongko Sekuritas.

Pemindahan itu dilakukan lewat bilyet, cek, giro dan transfer likuiditas, meski pemerintah melarang pemilik dan manajemen bank menerima dana BLBI.

Karena penyelewengan itu, pemerintah pun membekukan BUN bersama beberapa bank lain pada 1998.

Kemudian pada 2003, Kaharudin didakwa atas penggelapan dana dengan pidana penjara 16 tahun. Namun Kaharudin akhirnya bisa bebas di tingkat kasasi.

Dalam pembelaanya, Kaharudin menyatakan dirinya tidak ikut campur dan bertanggung jawab atas operasional BUN sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Lantaran, saat itu ia menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris BUN.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Perburuan Skandal BLBI Harus Imbang antara Pengeluaran Negara dan Aset Sitaan

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU