HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
bisnis
>
kebijakan
Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta
Kebijakan | 6 September 2021, 23:12 WIB
Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mal yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya/Kompas.com)
Penulis :
Dina Karina
Editor :
Hariyanto-Kurniawan
1
2
Show All
Sumber :
Tag
bantuan tunai PKL
bantuan tunai warteg
bantuan tunai warung
bantuan tunai
pkl
warung
Selengkapnya
TERBARU
BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November
MK Beri Kewenangan KPK Usut Korupsi di Institusi Militer
Latihan Timnas untuk Piala AFF 2024 Baru Dihadiri 60 Persen Pemain
MK Nyatakan KPK Berwenang Usut Korupsi di Lingkungan TNI: Kesampingkan Budaya Sungkan
PSSI Mulai Gulirkan Kompetisi Liga 4 pada Desember 2024
Peserta Borobudur Marathon 2024 Mulai Ambil Racepack
Jelang IBL 2025, Klub Prawira Bandung Rekrut Jamarr Andre dan Neno
Dokter Ini Bersaksi di PBB tentang Gaza: Genosida Paling Terdokumentasi dalam Sejarah
Harga Tiket Linkin Park di GBK 16 Februari 2025, Termurah Rp 1,5 Juta
Pesan Anies untuk Pramono-Rano: Keberpihakan pada Kaum Lemah Ditunjukkan dalam Bentuk Kebijakan