> >

Ini Syarat PKL dan Warung Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta

Kebijakan | 6 September 2021, 23:12 WIB
Satpol PP Kota Surabaya bersama kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung, dan mal yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Dok. Pemkot Surabaya/Kompas.com)

 

 

 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber :


TERBARU